|
Halaman Selanjutnya SISTEM INFORMASI PROSEDUR
MEMPEROLEH KREDIT (SI -
PMK)
Merupakan suatu informasi
kepada calon nasabah tentang cara/prosedur dalam mengajukan
permohonan kredit kepada bank.
Dengan adanya sistem
informasi ini diharapkan dapat membantu pengguna/calon debitur
mengetahui prosedur secara umum untuk permohonan kredit dari bank,
meskipun pada dasarnya masing-masing bank mempunyai tata cara
sendiri permohonan kredit seperti formulir permohonan dan
persyaratan lainnya.
Cakupan sistem informasi
ini antara lain meliputi informasi mengenai pengertian kredit,
fungsi kredit, manfaat kredit, manajemen kredit, jenis kredit
prosedur memperoleh kredit dan analisis kelayakan usaha dengan
menggunakan, rasio-rasio keuangan calon debitur.
Khusus mengenai kredit
usaha kecil (KUK) pada dasarnya KUK sama dengan kredit biasa, hanya
pengelompokkan kredit ini dilakukan menurut plafon kredit dan jumlah
aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak tanggal 4 Januari
2001, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit
Usaha Kecil (KUK) yakni melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
3/2/PBI/2001 tentang "Pemberian Kredit Usaha Kecil" antara lain
meliputi : (i) bank diajurkan menyalurkan dananya melalui pemberian
KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam
Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT), (iii) bank wajib melaporkan
pelaksanaan pemberian KUK dalam Laporan Bulanan Umum, (iv) bank
wajib mengumumkan pencapaian pemberiak KUK kepada masyarakat melalui
Laporan Keuangan Publikasi, (v) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp
500 juta per nasabah, (vi) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta
bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vii) pengenaan sanksi dan
insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK
dihapuskan.
|