Sungai Lakitan Tercemar Limbah Pabrik

Pada tanggal 09 Oktober 2002 masyarakat Kecamatan Muara Lakitan dikejutkan oleh banyaknya ikan yang mati mengapung di sepanjang sungai Lakitan, diduga kematian ikan tersebut disebabkan oleh adanya pencemaran sungai oleh limbah pabrik pengolah minyak kelapa sawit milik PT PP London Sumatera Sei Lakitan. Sehubungan dengan hal tersebut pihak Puskesmas Muara Lakitan bersama pihak Tripika Kecamatan Muara Lakitan mengadakan pemeriksaan lapangan di sepanjang sungai tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan bahwa memang benar telah terjadi pencemaran sungai lakitan.


Untuk memastikan hal tesebut tim dari kecamatan Muara Lakitan menemui secara langsung manager pabrik PT PP London Sumatera sei Lakitan untuk konfirmasi, dan pihak perusahaan membenarkan bahwa memang benar telah terjadi kebocoran tanggul penampung limbah sehingga limbah tersebut masuk ke sungai Lakitan dalam jumlah yang melebihi ambang batas keamanan. Limbah tersebut dialirkan melalui sungai lagan, sungai hitam, sungai lakitan dan terus mengalir ke sungai musi.

Akibat dari kasus tersebut masyarakat kecamatan Muara Lakitan, terutama desa Lubuk Pandan yang paling dekat dengan lokasi pembuangan limbah mengeluh karena air sungai menjadi keruh, gatal pada kulit dan ragu meminum air sungai. Selama ini masyarakat desa Lubuk Pandan memanfaatkan air sungai tersebut untuk minum, mandi dan mencuci. Serta masyarakat merasa dirugikan karena ikan banyak yang mati sehingga menghilangkan pencarian nafkah bagi para nelayan.

Masyarakat desa Lubuk Pandan menuntut ganti rugi pada pihak perusahan agar bertanggung jawab atas kasus tersebut. Adapun tuntutan masyarakat adalah agar pihak perusahaan mensuplai air bersih untuk minum, masak dan mandi karena air sungai tersebut untuk sementara waktu tidak dapat dipergunakan. juga menuntut pihak perusahaan membuat sumur gali 1 buah untuk 2 rumah,dan menanggung biaya pengobatan masyarakat yang sakit akibat efek limbah, serta agar pihak perusahan membantu penyediaan keramik untuk rehabilitasi Masjid desa Lubuk Pandan. Tuntutan tersebut disampaikan melalui kepala desa, anggota BPD desa serta utusan dari masyarakat. Pihak PT PP London sumatera melalui manajer pabrik sei Lakitan berupaya memenuhi tuntutan masyarakat tersebut dan akan menyampaikan tuntutan warga tersebut ke pimpinan PT PP London sumatera di Palembang

Pihak Puskesmas Muara Lakitan dalam menanggapi kasus tersebut telah memberikan saran kepada pihak pabrik untuk membenahi tanggul yang rusak serta membenahi sistem pengolahan limbah mereka agar tidak lagi terulang kasus tersebut, dan meminta pihak perusahaan agar bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan sistem pengolah limbah. Pihak Puskesmas Muara Lakitan juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Kabupaten Musi Rawas untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

[ Home ] [ Artikel ] [ Kontak Kami ]




Copyright © 2002 by dr. Marhendra Putra
Hubungi webmaster bila ada keluhan, pertanyaan dan masalah dengan situs ini.